Sesuai dengan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, bahwa informasi putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
Apabila terdapat kesalahan teknis dalam penyajian informasi perkara ini, maka akan dilakukan perubahan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal anda menemukan inakurasi informasi dalam sistem ini, harap menghubungi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.